IZIN TINGGAL TERBATAS
Oleh: Drs. HERU SANTOSO AY, MH
Kepala Kantor Imigrasi
Kelas III Bekasi
Juni 2013
DIBERIKAN KEPADA ORANG ASING :
1. Pemegang paspor biasa yang masuk ke Wilayah Indonesia dengan
Visa tinggal terbatas atau Visa tinggal terbatas saat kedatangan;
2. Yang memperoleh alih status dari Izin Tinggal kunjungan menjadi Izin
Tinggal terbatas;
3. Anak yang lahir di Indonesia dari orang tua pemegang Izin Tinggal terbatas;
4. Nakhoda, awak kapal, atau tenaga ahli asing di atas kapal laut, alat apung,
atau instalasi yang beroperasi di wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi
Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
5. Yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia; dan
6. Anak dari Orang Asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia.
1. Permohonan Izin Tinggal terbatas diajukan oleh Orang Asing atau penjaminnya
kepada Kepala Kantor Imigrasi yang wilayah kerjanya merupakan tempat
tinggal Orang Asing yang bersangkutan, meliputi:
a) Orang Asing yang masuk kewilayah Indonesia dengan Visa Tinggal Terbatas;
b) Orang Asing yang mendapatkan keputusan alih status dari izin tinggal
kunjungan menjadi izin tinggal terbatas.
c) Bagi anak yang lahir di Wilayah Indonesia yang ayah dan/atau ibunya
pemegang Izin Tinggal terbatas.
2. Permohonan Izin Tinggal terbatas sebagaimana dimaksud, diajukan dengan
mengisi formulir dan melampirkan persyaratan:
a) Surat penjaminan dari penjamin;
b) Dokumen Perjalanan yang sah dan masih berlaku;
c) Surat keterangan domisili.
3. Selain melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud:
a) Bagi Orang Asing yang bekerja di Indonesia melampirkan Rencana
Penggunaan Tenaga Kerja Asing dari Kementerian Tenaga Kerja dan
Transmigrasi;
b) Bagi rohaniawan melampirkan rekomendasi dari kementerian agama;
c) Bagi orang asing dalam rangka bergabung untuk bekerja di atas kapal,
alat apung, atau instalasi yang beroperasi di wilayah perairan nusantara,
laut territorial, landas kontinen dan/atau zona ekonomi eksklusif
Indonesia melampirkan rekomendasi dari instansi terkait;
d) Bagi Orang Asing yang menanamkan modal di Indonesia melampirkan
Surat Persetujuan Penanaman Modal dari Badan Koordinasi Penanaman
Modal;
e) Bagi peneliti melampirkan rekomendasi dari Lembaga Penelitian LIPI;
f) Bagi Pelajar/Mahasiswa Asing melampirkan Surat Rekomendasi
dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
g) Bagi Wisatawan Lanjut Usia melampirkan Surat Permohonan dari Biro
Perjalanan yang ditunjuk;
h) Bagi suami atau isteri warga negara asing dari seorang warga negara
Indonesia yang bertempat tinggal di Wilayah Indonesia, harus melampirkan:
1) Surat permohonan dari istri/atau suami warga negara Indonesia;
2) Fotokopi akte perkawinan atau buku nikah yang sah;
3) Fotokopi surat keterangan menikah dari perwakilan negaranya; dan
4) Fotokopi kartu tanda penduduk suami atau isteri warga negara
Indonesia dan kartu keluarga.
i) Bagi suami atau isteri yang mengikuti suami atau isteri pemegang Izin
Tinggal terbatas, harus melampirkan:
1) Fotokopi akte perkawinan/atau buku nikah yang sah;
2) Pas foto berwarna; dan
3) Fotocopy Izin Tinggal Terbatas suami atau isteri.
j) Bagi anak yang akan mengikuti orang tuanya yang pemegang Izin Tinggal
terbatas, harus melampirkan:
1) Fotokopi akte kelahiran;
2) Fotokopi Dokumen Perjalanan orang tuanya yang sah dan masih berlaku;
3) Fotokopi Izin Tinggal terbatas orang tuanya yang sah dan masih berlaku;
dan
4) Pas foto berwarna.
k) Bagi orang asing eks warga negara Indonesia, harus melampirkan:
1) Bukti yang menunjukan pernah sebagai warga negara Indonesia; dan
2) Pas foto berwarna;
l) Bagi anak yang lahir di Wilayah Indonesia yang ayah dan/atau ibunya
pemegang Izin Tinggal terbatas, melampirkan:
1) fotokopi akte kelahiran;
2) fotokopi akte perkawinan atau buku nikah orang tua;
3) fotokopi Dokumen Perjalanan orang tuanya yang sah dan masih berlaku;
4) fotokopi Izin Tinggal terbatas orang tuanya yang masih berlaku;
5) pas foto berwarna.
m) Permohonan persetujuan Izin Tinggal terbatas bagi Orang Asing yang
bekerja di wilayah perairan nusantara, laut teritorial, landas kontinen
dan/atau Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia diajukan oleh penjamin
kepada Direktur Jenderal atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk.
n) Permohonan persetujuan Izin Tinggal terbatas sebagaimana dimaksud
pada angka (13) dengan mengisi formulir dan melampirkan:
1) daftar awak kapal yang ditandatangani oleh nakhoda dan diketahui
oleh Pejabat Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi;
2) fotokopi Dokumen Perjalanan yang telah diberikan Tanda Masuk;
3) rekomendasi dari instansi terkait sesuai dengan bidang kegiatannya.
o) Permohonan persetujuan Izin Tinggal terbatas bagi Orang Asing yang
bekerja di wilayah perairan nusantara, laut teritorial, landas kontinen
dan/atau Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia diajukan oleh penjamin
kepada Direktur Jenderal atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk dengan
mengisi formulir dan melampirkan:
1) Daftar awak kapal yang ditandatangani oleh nakhoda dan diketahui
oleh Pejabat Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi;
2) fotokopi Dokumen Perjalanan yang telah diberikan Tanda Masuk;
3) Surat Rekomendasi dari instansi terkait sesuai dengan bidang kegiatannya.
4) Direktur Jenderal atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk
menerbitkan keputusan persetujuan penerbitan Izin Tinggal terbatas.
4. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian Izin Tinggal terbatas bagi
Orang Asing yang akan bekerja di atas kapal, alat apung atau instalasi yang
beroperasi di wilayah perairan nusantara, laut teritorial, landas kontinen
dan/atau Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia, diatur dengan Peraturan Menteri.
5. Jangka Waktu
1) Izin Tinggal terbatas diberikan untuk jangka waktu paling lama 2 (dua)
tahun dan dapat diperpanjang.
2) Setiap kali perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan
paling lama 2 (dua) tahun dengan ketentuan keseluruhan Izin Tinggal di
Wilayah Indonesia tidak lebih dari 6 (enam) tahun.
3) Izin Tinggal terbatas juga dapat diberikan kepada Orang Asing untuk
melakukan pekerjaan singkat.
4) Izin Tinggal terbatas untuk melakukan pekerjaan singkat diberikan untuk
jangka waktu paling lama 90 (sembilan puluh) hari.
5) Izin Tinggal terbatas untuk melakukan pekerjaan singkat dapat diperpanjang
paling banyak 3 (tiga) kali dan jangka waktu setiap perpanjangan paling
lama 30 (tiga puluh) hari.
6) Izin Tinggal terbatas bagi pemegang Visa tinggal terbatas saat kedatangan
diberikan untuk jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari.
7) Izin Tinggal terbatas bagi pemegang Visa tinggal terbatas saat kedatangan
tidak dapat diperpanjang.
PENOLAKAN DAN PEMBATALAN :
1) Pejabat Imigrasi dapat menolak pemberian Izin Tinggal terbatas dalam hal:
a) Namanya tercantum dalam daftar Penangkalan;
b) Dokumen Perjalanannya palsu;
c) Menderita gangguan jiwa atau penyakit menular yang membahayakan
kesehatan umum atau diduga melakukan perbuatan yang melanggar norma
kesusilaan yang berlaku di Indonesia;
d) Memberi keterangan yang tidak benar dalam memperoleh Visa;
e) Terlibat dalam kejahatan internasional dan kejahatan transnasional
terorganisasi;
f) Menunjukan perilaku yang membahayakan keamanan dan ketertiban umum;
g) Termasuk dalam daftar pencarian orang dari suatu negara asing;
h) Terlibat dalam kegiatan makar terhadap pemerintahan Republik Indonesia; dan
i) Terlibat kegiatan politik yang merugikan negara.
2) Izin Tinggal Terbatas dapat dibatalkan oleh Menteri atau Pejabat Imigrasi yang
ditunjuk.
3) Izin Tinggal terbatas dapat dibatalkan dalam hal:
a) terbukti melakukan tindak pidana terhadap negara sebagaimana ketentuan
peraturan perundang-undangan;
b) melakukan kegiatan yang berbahaya atau patut diduga akan berbahaya bagi
keamanan dan ketertiban umum, atau tidak menghormati ketentuan
peraturan perundang-undangan;
c) putus hubungan perkawinan karena perceraian dan/atau atas putusan
pengadilan bagi Orang Asing yang memperoleh Izin Tinggal terbatas karena
kawin secara sah dengan warga negara Indonesia; atau
d) memberikan informasi yang tidak benar dalam pengajuan permohonan Izin
Tinggal terbatas.
4) Izin Tinggal Terbatas dapat dibatalkan oleh Menteri atau Pejabat Imigrasi yang
ditunjuk.
5) Dalam hal suami atau isteri warga negara Indonesia meninggal dunia, Izin
Tinggal Terbatas Orang Asing yang diperoleh karena perkawinan campuran tetap
berlaku.
6) Izin Tinggal terbatas dapat dialih penjaminkan kepada keluarga dari suami atau
isteri warga negara Indonesia.
7) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian, perpanjangan, penolakan, dan
pembatalan Izin Tinggal Terbatas diatur dengan Peraturan Menteri.
BIAYA :
“Izin Tinggal serta persetujuan penerbitan dikenakan biaya sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan”
No comments:
Post a Comment