VISA DAN IZIN TINGGAL TERBATAS
BAGI TENAGA KERJA ASING
Oleh: Drs. HERU SANTOSO AY, MH
Kepala Kantor Imigrasi
Kelas III Bekasi
Juni 2013
I. VISA TINGGAL TERBATAS (VITAS)
1. Diberikan untuk melakukan kegiatan:
ü Dalam rangka bekerja;
ü Tidak untuk bekerja.
2. Kegiatan dalam rangka bekerja meliputi:
ü Sebagai tenaga ahli;
ü Bergabung untuk bekerja di atas kapaL, alat apung, atau instalasi
yang beroperasi di wilayah perairan nusantara, laut teritorial, atau
landas kontinen, serta zona ekonomi ekslusif indonesia;
ü Rohaniawan;
ü Melakukan kegiatan yang berkaitan dengan profesi dengan menerima
bayaran, seperti olahraga, artis, hiburan, pengobatan, konsultan,
pengacara, perdagangan, dan kegiatan profesi lain yang telah
memperoleh izin dari instansi yang berwenang;
komersial dan telah mendapat izin dari instansi yang berwenang;
ü Melakukan pengawasan kualitas barang atau produksi (quality control);
ü Melakukan inspeksi atau audit pada cabang perusahaan di Indonesia;
ü Melayani purnajual;
ü Memasang dan reparasi mesin;
ü Melakukan pekerjaan nonpermanen dalam rangka konstruksi;
ü Mengadakan pertunjukan kesenian, musik, dan olah raga;
ü Mengadakan kegiatan olahraga profesional;
ü Melakukan kegiatan pengobatan; dan
ü Calon tenaga kerja asing yang akan bekerja dalam rangka uji coba keahlian.
3. Kegiatan tidak untuk bekerja meliputi:
ü Penanam modal asing.
ü Mengikuti pelatihan dan penelitian ilmiah;
ü Mengikuti pendidikan;
ü Penyatuan keluarga, terdiri atas:
u Orang Asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia;
u Orang Asing yang menggabungkan diri dengan suami atau istri
pemegang Izin Tinggal terbatas atau Izin Tinggal Tetap;
u Anak hasil perkawinan yang sah antara Orang Asing dengan warga
negara Indonesia;
u Anak yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin
dari Orang Asing yang kawin secara sah dengan warga negara
Indonesia yang menggabungkan diri dengan ayah atau ibu warga negara
Indonesia;
u Anak yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun dan
belum kawin yang menggabungkan diri dengan orang tuanya
pemegang Izin Tinggal terbatas atau Izin Tinggal Tetap;
u Repatriasi; dan
u Wisatawan lanjut usia mancanegara.
Persyaratan
Bagi Orang Asing yang mengajukan permohonan Visa tinggal terbatas kepada
Direktur Jenderal Imigrasi, harus melampirkan persyaratan:
1) Surat penjaminan dari Penjamin, kecuali bagi Orang Asing Orang Asing yang
kawin secara sah dengan warga negara Indonesia atau anak hasil perkawinan
yang sah antara Orang Asing dengan warga negara Indonesia;
2) Fotokopi paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku:
u Paling singkat 12 (dua belas) bulan bagi yang akan tinggal di Wilayah
Indonesia untuk waktu paling lama 6 (enam) bulan;
u Paling singkat 18 (delapan belas) bulan bagi yang akan tinggal di
Wilayah Indonesia untuk waktu paling lama 1 (satu) tahun; atau
u Paling singkat 30 (tiga puluh) bulan bagi yang akan tinggal di
Wilayah Indonesia untuk waktu paling lama 2 (dua) tahun.
3) Bukti memiliki biaya hidup bagi dirinya dan/atau keluarganya selama
berada di Wilayah Indonesia; dan
4) Pasfoto berwarna ukuran 4 cm x 6 cm sebanyak 1 (satu) lembar.
Selain melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud bagi Orang Asing
yang melakukan kegiatan dalam rangka bekerja, juga harus melampirkan
surat rekomendasi badan atau instansi Pemerintah terkait sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan, seperti : Izin Mempekerjakan
Tenaga Kerja Asing (IMTA) dan Rencana Penggunaan Tenaga
Kerja Asing dari Kementerian Tenaga Kerja atau BKPM;
Orang Asing yang kawin secara sah dgn warga negara Indonesia,
juga harus melampirkan fotokopi akta perkawinan atau buku nikah;
Orang Asing yang menggabungkan diri dengan suami atau istri pemegang
Izin Tinggal terbatas atau Izin Tinggal Tetap, juga harus melampirkan
fotokopi akta perkawinan atau buku nikah;
Anak hasil perkawinan yang sah antara Orang Asing dengan warga negara
Indonesia, juga harus melampirkan:
ü Fotokopi akta kelahiran;
ü Fotokopi akta perkawinan atau buku nikah orang tua;
ü Fotokopi kartu tanda pendudukayah atau ibu warga negara
Indonesia yang masih berlaku; dan
ü Fotokopi kartu keluarga ayah atau ibu warga negara Indonesia.
Anak yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin dari Orang
Asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia yang
menggabungkan diri dengan ayah atau ibu warga negara Indonesia,
juga harus melampirkan:
ü Fotokopi akta kelahiran;
ü Fotokopi akta perkawinan atau buku nikah orang tua;
ü Fotokopi kartu tanda pendudukayah atau ibu warga negara
Indonesia yang masih berlaku; dan
ü Fotokopi kartu keluarga ayah atau ibu warga negara Indonesia.
Anak yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin yang
menggabungkan diri dengan orang tuanya pemegang Izin Tinggal terbatas
atau Izin Tinggal Tetap, juga harus melampirkan:
ü Fotokopi akta kelahiran;
ü Fotokopi akta perkawinan atau buku nikah orang tua; dan
ü Fotokopi kartu Izin Tinggal terbatas atau kartu Izin Tinggal Tetap
orang tua yang masih berlaku.
Orang Asing repatriasi, juga harus melampirkan bukti pernah menjadi warga
negara Indonesia.
4. Bagi Orang Asing yang mengajukan permohonan Visa tinggal terbatas kepada
Kepala Perwakilan Republik Indonesia, harus melampirkan persyaratan:
a. Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku:
1) Paling singkat 12 (dua belas) bulan bagi yang akan tinggal di
Wilayah Indonesia untuk waktu paling lama 6 (enam) bulan;
2) Paling singkat 18 (delapan belas) bulan bagi yang akan tinggal di
Wilayah Indonesia untuk waktu paling lama 1 (satu) tahun; atau
3) Paling singkat 30 (tiga puluh) bulan bagi yang akan tinggal di Wilayah
Indonesia untuk waktu paling lama 2 (dua) tahun.
b. Surat Direktur Jenderal Imigrasi; dan
c. Pasfoto berwarna ukuran 4 cm x 6 cm sebanyak 1 (satu) lembar.
Untuk mendapatkan surat persetujuan Direktur Jenderal Imigrasi, Orang Asing
atau Penjamin harus melampirkan:
ü Surat penjaminan dari Penjamin;
ü Fotokopi paspor kebangsaan;
ü Bukti memiliki biaya hidup bagi dirinya dan/atau keluarganya selama
berada di Wilayah Indonesia;
ü Surat rekomendasi dari badan atau instansi Pemerintah terkait bagi
Orang Asing sebagaimana dimaksud dalam point 3 a ; dan
ü Sata Penjamin.
5. Untuk memperoleh Visa tinggal terbatas saat kedatangan harus
melampirkan persyaratan:
ü Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 12
(dua belas) bulan;
ü Surat persetujuan Direktur Jenderal Imigrasi; dan
ü Surat rekomendasi dari kementerian atau lembaga pemerintah
nonkementerian terkait.
Untuk memperoleh Visa tinggal terbatas saat kedatangan bagi Orang Asing
yang akan bergabung untuk bekerja di atas kapal, alat apung, atau instalasi
yang beroperasi di wilayah perairan Nusantara, laut teritorial, landas
kontinen, dan/atau Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia selain harus
memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada point 1, juga harus
melampirkan keputusan penerbitan Izin Tinggal terbatas dari Direktur Jenderal.
PROSEDUR
1. Pejabat Imigrasi di Direktorat Jenderal Imigrasi atau di Perwakilan Republik
Indonesia memeriksa persyaratan yang diajukan oleh Orang Asing atau Penjamin.
2. Dalam hal persyaratan telah terpenuhi dan telah dilakukan pembayaran
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Pejabat Imigrasi
dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja menerbitkan Visa tinggal terbatas.
3. Dalam hal pada Perwakilan Republik Indonesia belum adaPejabat Imigrasi,
pemberian Visatinggal terbatas dilaksanakan oleh Pejabat Dinas Luar Negeri.
MASA BERLAKU PENGGUNAAN VISA
1. Visa harus dipergunakan dalam waktu paling lama 90 (sembilan puluh)
hari terhitung sejak tanggal diterbitkan.
2. Apabila Visa tidak dipergunakan dalam jangka waktu sebagaimana
dimaksud pada point 1, Visa dinyatakan tidak berlaku.
3. Dalam hal Visa dinyatakan tidak berlaku, Orang Asing yang akan masuk Wilayah
Indonesia harus mengajukan kembali permohonan Visa.
No comments:
Post a Comment