Kemarin, Mbak Wid, salah satu mitra Hasta Trans menghubungi saya, bercerita bahwa ia mendapat order terjemahan yang sangat banyak.
Sayangnya order tersebut sepertinya tidak bisa dikerjakan, sebab, klien minta agar diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah sedangkan di Indonesia tidak ada penerjemah tersumpah untuk bahasa tersebut, yaitu bahasa Thailand.
Mbak Wid bertanya pada saya, apa solusinya. Saya segera menghubungi seorang penerjemah bahasa Thailand dan juga seorang pengelola agen penerjemahan senior. Oleh pengelola agen senior, saya disarankan agar berkonsultasi ke Kedutaan Thailand untuk mencari solusi sebab penerjemah tersumpah bahasa Thailand di Indonesia memang tidak ada. Lalu saya
menghubungi Mbak Wid dan menyampaikan saran tersebut.
menghubungi Mbak Wid dan menyampaikan saran tersebut.
Kemudian, Mbak Wid juga mendapat sekitar 50 lembar dokumen juga harus diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah bahasa Spanyol, sementara di Indonesia hanya ada satu orang penerjemah tersumpah bahasa Spanyol.
Saya pernah menghubungi beliau dan dijawab oleh putrinya, "Karena faktor usia, Bapak tidak menerima pekerjaan terjemahan lagi."
Untungnya ada solusi untuk yang satu ini. Menurut informasi seorang penerjemah senior bahasa Spanyol yang juga bekerja di Kedutaan, dokumen bisa dikerjakan oleh penerjemah non tersumpah, lalu dilegalisir ke Dept. Hukum dan HAM, Kemenlu dan terakhir dilegalisir di Kedutaan negara ybs. (Spanyol, Chile, Argentina, atau Columbia).
Ada juga solusi yang disampaikan oleh penerjemah senior Spanyol-Belanda-Jerman sbb.:
You have the legal document translated by a trusted translator and you edit a simple document, stating that the translator swears that the translation, to his trust and best
belief is a 100% correct translation of the respective document.
The translator signs that and with the original document, the translation and the
signed trust document of the translator you go to a Notary here in Indonesia and
you have all three documents notarized.
I have done this at various occasions for american translation agencies and for
example for a court hearing or official document handlings it will be sufficient.
Selain itu, di hari yang sama Mbak Wid juga mendapat job untuk diterjemahkan penerjemah tersumpah ke dalam bahasa Perancis. Dokumen tersebut harus selesai tanggal 31 Mei 2013 atau kalau tidak bisa lebih baik tidak dikerjakan sama sekali.
Bahkan, klien akan mengirim lagi dokumen lainnya dan cukup banyak. Karena itu harus penerjemah penerjemah tersumpah bahasa Perancis lainnya.
Saya pun menghubungi salah seorang penerjemah tersumpah bahasa Perancis, Pak Soegeng.
Berbincang-bincang dengan Pak Soegeng sangat menyenangkan, cair dan nyantai. Beliau mengatakan, "Penerjemah tersumpah bahasa Perancis sangat sedikit, padahal kita kan perlu regenerasi. Saya tidak menanggapi permintaan-permintaan dari luar negeri karena mengerjakan permintaan dalam negeri pun sudah overload."
Sambil bercanda saya menimpali, "Iya, Pak, jangan. Tidak usah dilayani."
"Kenapa? Kan bayarannya lebih mahal, dibayarnya pakai dolar lagi," kata Pak Soegeng.
"Demi patriotisme, Pak. Utamakan Indonesia," jawab saya merayu.
"Oo, biar bisa bekerjasama dengan Hasta, ya? Pintar!" kata Beliau sambil tertawa.
Ingin saya berbincang lebih lama, tapi saya tidak mau keasyikan, sebab Pak Soegeng sedang dibuntuti singa mengaum. Saya pun pamit, undur diri dari udara.
Saat ini di Indonesia, meski sedikit, masih ada penerjemah tersumpah bahasa Perancis dan bahasa Spanyol. Entah berapa tahun lagi akan masih ada. Bagaimana kalau nasibnya suatu saat sama seperti bahasa Thailand, bahasa Korea, bahasa Rusia, bahasa Kamboja dan bahasa Vietnam yang tidak memiliki penerjemah tersumpah?
No comments:
Post a Comment